TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA
KE-VII
TAHUN 2014
TEAM
FORMATUR
IKATAN
PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK JAYA
IPMAPUJA
SE-JAWA DAN BALI
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK
JAYA
(IPMAPUJA)
SE-JAWA DAN BALI
Sekretariat :Kunume. Puncak Jaya. Jl. Seturan No.405
A Puluh Dadi Rt.06/Rw. 02. C. T. Sleman Yogyakarta .cp.081228910029/ 081215183894.
Selamat pagi,..Salam sejahtera buat kita
semua..!!!
Peserta sidang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak
Jaya Se-Jawa Bali yang saya hormati selaku ketua panitia, team formatur dan
bertindak sebagai pimpinan sidang sementara. Saya sampaikan “selamat datang
kepada seluruh peserta sidang IPMAPUJA (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak
Jaya) Se-Jawa bali yang ke- VII.
Saudara
saudari yang berbahagia, sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali ke VII ini di pandu oleh
saya (.........................) yang bertindak sebagai pimpinan sidang
sementara dan (..................................) bertindak sebagai sekertaris
(..............................) sebagai anggota yang akan memandu acara
persidangan awal ini.
Karena itu sebelum kita melanjutkan acara sidang
IPMAPUJA yang ke VII ini saya akan membuka secara resmi: Dengan Memanjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa
maka, saya selaku pimpinan sidang sementara IPMAPUJA yang ke VII pada hari ini,
selasa tanggal 30 Desember 2014 pukul........Wib, dengan ini secara resmi saya
menyatakan sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII tahun 2014 dibuka untuk
umum. (ketukan palu 3 kali).
Peserta sidang yang saya hormati, demi kelancaran
sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII pada hari ini maka, ada baiknya jika
kita sepakati bersama beberapa ketentuan-ketentuan yang akan menjadi panduan
kita dalam pelaksanaan sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII ini. Karena itu
saya selaku pimpinan sidang sementara (saya) akan membacakan rancangan tata
tertib sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII pada hari ini kepada segenap
peserta sidang dapat mengikuti dan menyimak, secara seksama tatib (tata tertib)
persidangan yang dimaksud. Saya akan membacakan pasal demi pasal lalu, saya
memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menyikapi, mengusulkan,
menambahkan, atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam
rancangan acara tata tertib IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII ini. (setuju dan tidak setuju).
Peserta sidang IPMAPUJA se-Jawa Bali yang saya
hormati., acara sidang kami lanjutkan dengan pembahasan rancangan tata tertib
pemilihan ketua BPH IPMAPUJA Se-Jawa Bali namun sebelumnya, demi kelancaran acara
persidangan maka saya selaku pimpinan sidang sementara mengusulkan kepada
peserta sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali untuk kita menyepakati palu sidang.
“palu
dipukul satu kali, sidang di sahkan”
“palu
dipukul dua kali, sidang di tunda” (disskorsing)
“palu
dipukul tiga kali, sidang di tutup dan dibuka”
Apa
usul saya ini dapat diterima? ( setuju,
tidak setuju)
Sidang
dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib persidangan IPMAPUJA se-jawa bali
sebagai berikut.
(Peserta
semua membuka buku panduan tata tertib sidang) (TATIB).
JADWAL
SIDANG
NO.
|
Waktu
|
Bentuk kegiatan
|
Penanggung jawab
|
1
|
07:00 wib
|
persiapan
|
Panitia
|
2
|
08:00-12:00 wib
|
Salam pembuka....!!!
Mulai
sidang pleno 1
-Rol coll peserta IPMAPUJA
-Pembahasan dan mengesahan palu sidang
- Pembahasan dan mengesahan jadwal
- Pembahasan dan penetapan kriteria
calon kandidat
- Pembahasan dan mengesahan TATIB sidang
-pemilihan dan pengesahan pimpinan sidang tetap
|
Protokoler
Pimpinan sidang
sementara
|
3
|
12:10-1300 wib
|
Makan siang
|
panitia
|
4
|
13:10-15:00 wib
|
Sidang
pleno II
-Rol coll peserta IPMAPUJA
-LPJ BPH IPMAPUJA se-jawa bali periode 2012-2014
- Pengesahan LPJ BPH IPMAPUJA se-jawa bali periode 2012-2014
-Pembacaan SK pemberhentian jabatan BPH se-jawa bali periode
2012-2014
-penyerahan jabatan kepengurusan BPH se-jawa bali periode
2012-2014 ke pimpinan sidang tetap
|
Pimpinan sidang tetap
|
5
|
15:30-17:00 wib
|
Sidang
pleno III
-tata cara pemilihan
-pembacaan daftar calon kandidat BPH
-penetapan calon pemilih
-pengenalan calon dan pemaparan Visi & Misi
-pembagian kartu pemilih
-perhitungan surat suara
-pembacaan hasil perhitungan suara
-surat berita acara BPH terpilih
-pengesahan pengangkatan BPH terpilih
|
Pimpinan sidang tetap
|
6
|
19:00 wib
|
Makan malam
|
panitia
|
PERSYARATAN PENDAFTARAN
CALON KETUA
BPH IPMAPUJA
SE-JAWA BALI
BAB I
Kriteria calon pengurus harian (BPH)
IPMAPUJA Se-Jawa Bali
1.
Biodata pribadi calon ketua.
2.
fas photo 3X4 sebanyak 4 lembar.
3.
Foto copy kartu pengenal mahasisawa (KPM/KTM).
4.
Calon badan pengurus harian terpilih berada pada semester 4-6.
5.
Surat pernyataan bersedia mengikuti dan menerima AD/ART serta bersedia
mengikuti program kerja IPMAPUJA.
6.
Surat pernyataan diatas meterai 6000.
7.
Melampirkan lembaran Visi dan Misi.
8.
Surat pengantar dari korwil setempat.
9.
keterangan pengalaman organisasi.
10.
Waktu pendaftaran calon ketua mulai dilakukan-14 hari sebelum kegiatan
pemilihan berjalan dan lewat dari waktu pendaftaran maka pendaftaran dinyatakan
tutup.
11.
Penyerahan terakhir data bakal calon 3 jam sebelum pemilihan Badan Pengurus
Harian umum.
12.
Calon kandidat dari setiap kota studi minimal satu(1) orang dan maksimal dua(2)
orang.
13.
Bakal calon tidak punya masalah internal maupun external organisasi.
14.
Bakal calon tidak melengkapi salah satu dari kriteria tersebut diatas, maka
dinyatakan gugur masuk dalam pecalonan Badan Pengurus Harian Umum (BPH).
15.
Semua yang tercantum diisi dengan benar dan jelas (tidak memakai nama alias
dll).
16.
Yang memanipulasi data bakal calon akan dikenakan sanksi dalam forum.
17.
hak mencalonkan diri adalah mahasiswa benar benar asli puncak jaya dan benar
benar aktif kuliah.
BABII
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1.
Forum ini bernama
musyawarah besar Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya yang selanjutnya
ditingkat Se-Jawa Bali merupaka forum pengambilan keputusan tertinggi yang
dihadiri oleh seluruh anggota IPMAPUJA Se-Jawa Bali
2.
MUBES IPMAPUJA Se-Jawa
Bali dilakukan satu kali dalam dua tahun setelah masa jabatan pengurusan lama
berakhir.
3.
Unsur anggota
IPMAPUJA adalah mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya yang sedang belajar di wilayah
Se-Jawa Bali.
Pasal 2
Pimpinan
Sidang Sementara
1.
Pimpinan sidang
sementara ialah orang yang memimpin jalannya persidangan awal yakni mulai awal
hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap.
2.
Pimpinan sidang
sementara diri 3 (tiga) orang dimana merupakan satu kesatuan pimpinan sidang
bersifat kolektif.
3.
Pimpinan sidang
sementara dipimpin oleh pengarah dan panitia dengan ketentuan:
Ø
Pengurus
Ø
Panitia
Ø
Panitia pengarah
Ø
Senioritas
IPMAPUJA
4.
Komposisi
pimpinan sidang sementara
a.
Seorang ketua
merangkap anggota
b.
Seorang
sekertaris merangkap anggota
c.
1 anggota
Pasal 3
1.
Tugas pimpinan
sidang sementara:
a.
Memimpin agenda
pleno I sesuai dengan jadwal hingga terpilinya pimpinan sidang tetap.
b.
Menetapkan
kebijakan lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
1.
Pimpinan sidang
tetap ialah orang yang memimpin keseluruhan jalannya persidangan yakni mulai
dari sidang awal hingga selesai.
2.
Pimpinan sidang
tetap terdiri dari 3 (tiga) orang dimana merupakan satu kesatuan dalam pimpinan
sidang bersifat kolektif yang dipilih berdasarkan ketentuan:
a.
Perwakilan
wilayah jawa timur.
b.
Perwakilan
wilayah jawa tengah.
c.
Perwakilan
wilayah jawa barat
Komposisi
pimpinan tetap terdiri dari:
a.
Seorang ketua
merangkap anggota.
b.
Seorang
sekertaris merangkap anggota.
c.
1 ( satu) orang
anggota.
Pasal 5
Tentang
aturan pemilihan Pengurus Harian BPH
a.
Yang berhak memilih adalah:
1.
Pemilihan dapat
dilakukan dalam forum terbuka secara adil dan jujur melalui pengumutan suara.
2.
Anggota aktif
dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya Se-Jawa Bali.
3.
Yang disebutkan
dalam ayat 1 dan 2 adalah yang memiliki hak untuk memilih calon yang diusulkan
sebagai ketua BPH Se-Jawa Bali.
b. Yang tidak
berhak adalah:
1.
Anggota yang
sudah selesai kuliah (alumni/senioritas).
2.
Anggota
simpatisan yang ikut hadir dalam MUBES.
3.
Dua golongan yang
sudah disebutkan diatas tidak dapat ikut mengawasi dalam proses pemilihan
berlangsung.
Pasal 6
Tata tertib
dalam pemilihan Badan Pengurus Harian
BPH IPMAPUJA
1.
Peserta pemilih
wajib registrasi dengan menulis nama jelas bukan nama samaran dan kota studi,
bagi pengurus korwil disertakan jabatannya.
2.
Dalam pemilihan
tidak diperbolehkan suara bisikan yang keras, apabila kedapatan berbisik dengan
suara kencang akan dikenakan sanksi.
3.
Tidak boleh
menhasut hak pilih orang lain apabila
kedapatan menghasut dikenakan senksi.
4.
Untuk ketertiban
dalam prosesi pemilihan berlangsung anggota dilarang keluar masuk ruangan selama
proses pemilihan berjalan.
5.
Setiap anggota
yang mau bertanya atau memberi masukan harus didahului dengan mengangkat tangan
kanan sikap berdiri ditempat, dan perkenalkan nama lengkap, asal kabupaten,
serta asal kota studi.
6.
Setiap pertanyaan
tau yang memberi masukan bagi pimpinan sidang untuk pertama kali harus
didahului dengan memperkenalkan nama dan kota studi, apabila pengurus korwil
sebutkan jabatannya.
7.
Peserta undangan
khusus sebagai peninjau berhak memberikan masukan dan tidak berhak memilih
ketua BPH IPMAPUJA Se-Jawa Bali.
Pasal 7
Sanksi Bagi
Yang Melanggar Tata Tertib
1.
Registrasi yang
menggunakan nama samaran tidak berhak untuk memilih.
2.
Dalam pemilihan
ada bisikan suara yang keras sementara orang lain menyampaikan pendapat maka
dikenakan sanksi pertama adalah teguran dari pimpinan sidang yang kedua teguran
oleh forum sesuai kesepakatan bersama.
a.
Apabila kedapatan
benar menghasut maka suara itu dianggap tidak SAH dan tidak diikut sertakan
dalam pemilihan/perhitungan suara.
b.
Apabila kedapatan
tidak sengaja maka keputusan ada pada pimpinan sidang.
Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a. Hak pimpinan
sidang
1.
Hak pimpinan
sidang dalam keputusan adalah hak mutlak setelah pembahasan dalam forum untuk
memutuskan keputusan dan menetapkan bersama.
2.
Pimpinan sidang
berhak menghentikan sidang apabila ada instruksi panitia. Melanjutkan.
3.
Pimpinan sidang
berhak menghentikan dan melanjutkan sesuai kebutuhan saat sidang berlangsung
apabila situasi terganggu dan tidaknya.
4.
Pimpinan sidang
berhak menegur anggota sidang yang dianggap bersalah atau yang melanggar tata
tertib yang sudah ditetapkan bersama.
5.
Tidak terpengaruh
dan dipengaruhi oleh hak oknum-oknum tertentu apabila kedapatan maka pimpinan
sidang dapat dikenakan sanksi oleh badan kehormatan pengurus yaitu:
Ø Pendiri organisasi IPMAPUJA
Ø Penasehat organisasi IPMAPUJA
Ø Alumni dan senioritas IPMAPUJA
Untuk dapat meluruskan kesalahan pimpinan sidang demi
kelancaran dalam sidang-sidang berjalan.
b. Kewajiban
pimpinan sidang
1.
Memberikan
kesempatan kepada anggota sidang untuk bertanya.
2.
Wajib menjawab
pertanyaan.
3.
Wajib memberikan
penjelasan.
4.
Wajib mencatat
masukan dan kritikan dari anggota.
5.
Apabila tidak
bisa menjawab dan memberikan penjelasan maka akan diberikan kesempatan kepada
yang paling di tuakan dalam organisasi. (Badan Kehormatan) untuk memecahkan
masala.
6.
Untuk menjawab
dan menjelaskan pertanyaan atau ada yang ingin menambahkan dari anggota maka
diberikan kesempatan.
Pasal 9
Tugas Pimpinan Sidang Sementara
1.
Memimpin agenda
sidang sementara hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap.
2.
Menetapkan
kebijakan lain jika dianggap perlu.
Tugas Dan Wewenang Pimpinan Sidang Tetap
1.
Pimpinan sidang
tetap bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran sidang yang sedang
berjalan.
2.
Pimpinan sidang
tetap mengambil keputusan dan ketetapan berdasarkan musyawarah dan mufakat
bersama.
3.
Pimpinan sidang
tetap berwenang membuka, men-skorsing, dan menutup sidang.
4.
Pimpinan sidang
tetap berwenang memberikan tanggapan dan penjelasan seperlunya atas pertanyaan
anggota.
5.
Sekertaris
pimpinan sidang tetap membantu ketua dalam memimpin jalannya sidang dan
rumuskan ketetapan-ketetapan.
6.
Memimpin
persidangan (sidang pleno)
7.
Menjaga dan
mengontrol kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang-sidang agar berjalan
dengan suasana kebersamaan yang didasari oleh hikmat dan sikap bijaksana dalam
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
8.
Berhak mengambil
langkah-langkah yang dianggap perlu mengatur jalannya sidang sebagaimana yang
telah diatur dalam tata tertib sidang ini.
9.
Menjaga dan
mengontrol kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang.
10.
Pimpinan sidang
berikan kesempatan kepada peserta sebelum men-sahkan keputusan.
Pasal 10
Tata Tertib Waktu
1.
Pimpinan sidang
memimpin sidang 1x24 jam untuk tugas yang di percayakan oleh anggota dan
keputusan bersama dalam forum hingga penetapan dan pembubaran.
2.
Penanya bertanya
minimal 5 menit dan maksimal 10 menit, lebih dari waktu yang ditetapkan maka
akan diberhentikan oleh pimpinan sidang.
3.
Waktu sidang
berlangsung semua anggota sidang wajib non-aktifkan nada dering yang akan
mengganggu aktifitas sidang yang sedang berjalan.
Tata Cara
Penetapan Keputusan Oleh Pimpinan Sidang
1.
Membuka dan
menutup sidang denga ketukan palu tiga kali oleh pimpinan sidang.
2.
Penetapan
kesepakatan dengan mengetuk palu oleh pimpinan sidang sebanyak dua kali.
3.
Untuk berhenti
atau jedah waktu maka pimpinan sidang yang akan mengetuk palu sebanyak satu
kali, untuk menutup dan membuka kembali palu dua kali ketukan.
4.
Apabila ketukan
palu sudah berlanjut, maka keputusan tersebut dianggap SAH dan tidak dapat diganggu
gugat oleh siappun.
Pasal 12
Hak Dan
Kewajiban Berbicara Anggota
1.
Hak Anggota
a.
Setiap peserta
maupun peninjau mempunyai hak untuk berbicara apabila diijinkan oleh pimpinan
sidang.
b.
Anggota IPMAPUJA
Se-Jawa Bali memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
c.
Anggota IPMAPUJA
Se-Jawa Bali berhak memberikan saran dan pendapat pada saat sidang berlangsung
setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar