Laman

Minggu, 07 Desember 2014

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA BPH IPMAPUJA SE-JAWA BALI KE-VII TAHUN 2014


TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA

Add caption

BPH IPMAPUJA SE-JAWA BALI
KE-VII
TAHUN 2014




TEAM FORMATUR
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK JAYA
IPMAPUJA
SE-JAWA DAN BALI











 


IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK JAYA
(IPMAPUJA)
SE-JAWA DAN BALI
Sekretariat :Kunume. Puncak Jaya. Jl. Seturan No.405 A Puluh Dadi Rt.06/Rw. 02. C. T. Sleman Yogyakarta .cp.081228910029/ 081215183894.


Selamat pagi,..Salam sejahtera buat kita semua..!!!

Peserta sidang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya Se-Jawa Bali yang saya hormati selaku ketua panitia, team formatur dan bertindak sebagai pimpinan sidang sementara. Saya sampaikan “selamat datang kepada seluruh peserta sidang IPMAPUJA (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya) Se-Jawa bali yang ke- VII.

Saudara saudari yang berbahagia, sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali ke VII ini di pandu oleh saya (.........................) yang bertindak sebagai pimpinan sidang sementara dan (..................................) bertindak sebagai sekertaris (..............................) sebagai anggota yang akan memandu acara persidangan awal ini.

Karena itu sebelum kita melanjutkan acara sidang IPMAPUJA yang ke VII ini saya akan membuka secara resmi: Dengan Memanjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa maka, saya selaku pimpinan sidang sementara IPMAPUJA yang ke VII pada hari ini, selasa tanggal 30 Desember 2014 pukul........Wib, dengan ini secara resmi saya menyatakan sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII tahun 2014 dibuka untuk umum. (ketukan palu 3 kali).

Peserta sidang yang saya hormati, demi kelancaran sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII pada hari ini maka, ada baiknya jika kita sepakati bersama beberapa ketentuan-ketentuan yang akan menjadi panduan kita dalam pelaksanaan sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII ini. Karena itu saya selaku pimpinan sidang sementara (saya) akan membacakan rancangan tata tertib sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII pada hari ini kepada segenap peserta sidang dapat mengikuti dan menyimak, secara seksama tatib (tata tertib) persidangan yang dimaksud. Saya akan membacakan pasal demi pasal lalu, saya memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menyikapi, mengusulkan, menambahkan, atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam rancangan acara tata tertib IPMAPUJA Se-Jawa Bali yang ke VII ini. (setuju dan tidak setuju).

Peserta sidang IPMAPUJA se-Jawa Bali yang saya hormati., acara sidang kami lanjutkan dengan pembahasan rancangan tata tertib pemilihan ketua BPH IPMAPUJA Se-Jawa Bali namun sebelumnya, demi kelancaran acara persidangan maka saya selaku pimpinan sidang sementara mengusulkan kepada peserta sidang IPMAPUJA Se-Jawa Bali untuk kita menyepakati palu sidang.
“palu dipukul satu kali, sidang di sahkan”
“palu dipukul dua kali, sidang di tunda” (disskorsing)
“palu dipukul tiga kali, sidang di tutup dan dibuka”
Apa usul saya ini dapat diterima? ( setuju, tidak setuju)
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib persidangan IPMAPUJA se-jawa bali sebagai berikut.
(Peserta semua membuka buku panduan tata tertib sidang) (TATIB).
JADWAL SIDANG

NO.
Waktu
Bentuk kegiatan

Penanggung jawab
1
07:00 wib
persiapan
Panitia
2
08:00-12:00 wib
Salam pembuka....!!!

Mulai sidang pleno 1
-Rol coll peserta IPMAPUJA
-Pembahasan dan mengesahan palu sidang
- Pembahasan dan mengesahan jadwal
- Pembahasan dan penetapan kriteria calon kandidat
- Pembahasan dan mengesahan TATIB sidang
-pemilihan dan pengesahan pimpinan sidang tetap
Protokoler

Pimpinan sidang sementara


3
12:10-1300 wib
Makan siang
panitia
4
13:10-15:00 wib
Sidang pleno II
-Rol coll peserta IPMAPUJA
-LPJ BPH IPMAPUJA se-jawa bali periode 2012-2014
- Pengesahan LPJ BPH IPMAPUJA se-jawa bali periode 2012-2014
-Pembacaan SK pemberhentian jabatan BPH se-jawa bali periode 2012-2014
-penyerahan jabatan kepengurusan BPH se-jawa bali periode 2012-2014 ke pimpinan sidang tetap

Pimpinan sidang tetap
5
15:30-17:00 wib
Sidang pleno III
-tata cara pemilihan
-pembacaan daftar calon kandidat BPH
-penetapan calon pemilih
-pengenalan calon dan pemaparan Visi & Misi
-pembagian kartu pemilih
-perhitungan surat suara
-pembacaan hasil perhitungan suara
-surat berita acara BPH terpilih
-pengesahan pengangkatan BPH terpilih


Pimpinan sidang tetap
6
19:00 wib
Makan malam
panitia


PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON KETUA
BPH IPMAPUJA SE-JAWA BALI

BAB I

Kriteria calon pengurus harian (BPH) IPMAPUJA Se-Jawa Bali
1. Biodata pribadi calon ketua.
2. fas photo 3X4 sebanyak 4 lembar.
3. Foto copy kartu pengenal mahasisawa (KPM/KTM).
4. Calon badan pengurus harian terpilih berada pada semester 4-6.
5. Surat pernyataan bersedia mengikuti dan menerima AD/ART serta bersedia mengikuti program kerja IPMAPUJA.
6. Surat pernyataan diatas meterai 6000.
7. Melampirkan lembaran Visi dan Misi.
8. Surat pengantar dari korwil setempat.
9. keterangan pengalaman organisasi.
10. Waktu pendaftaran calon ketua mulai dilakukan-14 hari sebelum kegiatan pemilihan berjalan dan lewat dari waktu pendaftaran maka pendaftaran dinyatakan tutup.
11. Penyerahan terakhir data bakal calon 3 jam sebelum pemilihan Badan Pengurus Harian umum.
12. Calon kandidat dari setiap kota studi minimal satu(1) orang dan maksimal dua(2) orang.
13. Bakal calon tidak punya masalah internal maupun external organisasi.
14. Bakal calon tidak melengkapi salah satu dari kriteria tersebut diatas, maka dinyatakan gugur masuk dalam pecalonan Badan Pengurus Harian Umum (BPH).
15. Semua yang tercantum diisi dengan benar dan jelas (tidak memakai nama alias dll).
16. Yang memanipulasi data bakal calon akan dikenakan sanksi dalam forum.
17. hak mencalonkan diri adalah mahasiswa benar benar asli puncak jaya dan benar benar aktif kuliah.














BABII
Pasal 1
Ketentuan Umum

1.    Forum ini bernama musyawarah besar Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya yang selanjutnya ditingkat Se-Jawa Bali merupaka forum pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota IPMAPUJA Se-Jawa Bali
2.    MUBES IPMAPUJA Se-Jawa Bali dilakukan satu kali dalam dua tahun setelah masa jabatan pengurusan lama berakhir.
3.    Unsur anggota IPMAPUJA adalah mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya yang sedang belajar di wilayah Se-Jawa Bali.

Pasal 2
Pimpinan Sidang Sementara

1.    Pimpinan sidang sementara ialah orang yang memimpin jalannya persidangan awal yakni mulai awal hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap.
2.    Pimpinan sidang sementara diri 3 (tiga) orang dimana merupakan satu kesatuan pimpinan sidang bersifat kolektif.
3.    Pimpinan sidang sementara dipimpin oleh pengarah dan panitia dengan ketentuan:
Ø Pengurus
Ø Panitia
Ø Panitia pengarah
Ø Senioritas IPMAPUJA
4.    Komposisi pimpinan sidang sementara
a.      Seorang ketua merangkap anggota
b.      Seorang sekertaris merangkap anggota
c.       1 anggota
Pasal 3
1.    Tugas pimpinan sidang sementara:
a.      Memimpin agenda pleno I sesuai dengan jadwal hingga terpilinya pimpinan sidang tetap.
b.      Menetapkan kebijakan lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

1.    Pimpinan sidang tetap ialah orang yang memimpin keseluruhan jalannya persidangan yakni mulai dari sidang awal hingga selesai.
2.    Pimpinan sidang tetap terdiri dari 3 (tiga) orang dimana merupakan satu kesatuan dalam pimpinan sidang bersifat kolektif yang dipilih berdasarkan ketentuan:
a.    Perwakilan wilayah jawa timur.
b.    Perwakilan wilayah jawa tengah.
c.    Perwakilan wilayah jawa barat
Komposisi pimpinan tetap terdiri dari:
a.    Seorang ketua merangkap anggota.
b.    Seorang sekertaris merangkap anggota.
c.    1 ( satu) orang anggota.
Pasal 5
Tentang aturan pemilihan Pengurus Harian BPH
a.    Yang berhak memilih adalah:
1.    Pemilihan dapat dilakukan dalam forum terbuka secara adil dan jujur melalui pengumutan suara.
2.    Anggota aktif dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya Se-Jawa Bali.
3.    Yang disebutkan dalam ayat 1 dan 2 adalah yang memiliki hak untuk memilih calon yang diusulkan sebagai ketua BPH Se-Jawa Bali.
b.   Yang tidak berhak adalah:
1.    Anggota yang sudah selesai kuliah (alumni/senioritas).
2.    Anggota simpatisan yang ikut hadir dalam MUBES.
3.    Dua golongan yang sudah disebutkan diatas tidak dapat ikut mengawasi dalam proses pemilihan berlangsung.
Pasal 6
Tata tertib dalam pemilihan Badan Pengurus Harian  BPH IPMAPUJA
1.    Peserta pemilih wajib registrasi dengan menulis nama jelas bukan nama samaran dan kota studi, bagi pengurus korwil disertakan jabatannya.
2.    Dalam pemilihan tidak diperbolehkan suara bisikan yang keras, apabila kedapatan berbisik dengan suara kencang akan dikenakan sanksi.
3.    Tidak boleh menhasut hak pilih orang lain apabila  kedapatan menghasut dikenakan senksi.
4.    Untuk ketertiban dalam prosesi pemilihan berlangsung anggota dilarang keluar masuk ruangan selama proses pemilihan berjalan.
5.    Setiap anggota yang mau bertanya atau memberi masukan harus didahului dengan mengangkat tangan kanan sikap berdiri ditempat, dan perkenalkan nama lengkap, asal kabupaten, serta asal kota studi.
6.    Setiap pertanyaan tau yang memberi masukan bagi pimpinan sidang untuk pertama kali harus didahului dengan memperkenalkan nama dan kota studi, apabila pengurus korwil sebutkan jabatannya.
7.    Peserta undangan khusus sebagai peninjau berhak memberikan masukan dan tidak berhak memilih ketua BPH IPMAPUJA Se-Jawa Bali.
Pasal 7
Sanksi Bagi Yang Melanggar Tata Tertib
1.    Registrasi yang menggunakan nama samaran tidak berhak untuk memilih.
2.    Dalam pemilihan ada bisikan suara yang keras sementara orang lain menyampaikan pendapat maka dikenakan sanksi pertama adalah teguran dari pimpinan sidang yang kedua teguran oleh forum sesuai kesepakatan bersama.
a.    Apabila kedapatan benar menghasut maka suara itu dianggap tidak SAH dan tidak diikut sertakan dalam pemilihan/perhitungan suara.
b.    Apabila kedapatan tidak sengaja maka keputusan ada pada pimpinan sidang.
Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a.    Hak pimpinan sidang
1.    Hak pimpinan sidang dalam keputusan adalah hak mutlak setelah pembahasan dalam forum untuk memutuskan keputusan dan menetapkan bersama.
2.    Pimpinan sidang berhak menghentikan sidang apabila ada instruksi panitia. Melanjutkan.
3.    Pimpinan sidang berhak menghentikan dan melanjutkan sesuai kebutuhan saat sidang berlangsung apabila situasi terganggu dan tidaknya.
4.    Pimpinan sidang berhak menegur anggota sidang yang dianggap bersalah atau yang melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan bersama.
5.    Tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh hak oknum-oknum tertentu apabila kedapatan maka pimpinan sidang dapat dikenakan sanksi oleh badan kehormatan pengurus yaitu:
Ø Pendiri organisasi IPMAPUJA
Ø Penasehat organisasi IPMAPUJA
Ø Alumni dan senioritas IPMAPUJA
Untuk dapat meluruskan kesalahan pimpinan sidang demi kelancaran dalam sidang-sidang berjalan.
b.   Kewajiban pimpinan sidang
1.    Memberikan kesempatan kepada anggota sidang untuk bertanya.
2.    Wajib menjawab pertanyaan.
3.    Wajib memberikan penjelasan.
4.    Wajib mencatat masukan dan kritikan dari anggota.
5.    Apabila tidak bisa menjawab dan memberikan penjelasan maka akan diberikan kesempatan kepada yang paling di tuakan dalam organisasi. (Badan Kehormatan) untuk memecahkan masala.
6.    Untuk menjawab dan menjelaskan pertanyaan atau ada yang ingin menambahkan dari anggota maka diberikan kesempatan.
Pasal 9
Tugas Pimpinan Sidang Sementara
1.    Memimpin agenda sidang sementara hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap.
2.    Menetapkan kebijakan lain jika dianggap perlu.
Tugas Dan Wewenang Pimpinan Sidang Tetap
1.    Pimpinan sidang tetap bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran sidang yang sedang berjalan.
2.    Pimpinan sidang tetap mengambil keputusan dan ketetapan berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama.
3.    Pimpinan sidang tetap berwenang membuka, men-skorsing, dan menutup sidang.
4.    Pimpinan sidang tetap berwenang memberikan tanggapan dan penjelasan seperlunya atas pertanyaan anggota.
5.    Sekertaris pimpinan sidang tetap membantu ketua dalam memimpin jalannya sidang dan rumuskan ketetapan-ketetapan.
6.    Memimpin persidangan (sidang pleno)
7.    Menjaga dan mengontrol kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang-sidang agar berjalan dengan suasana kebersamaan yang didasari oleh hikmat dan sikap bijaksana dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
8.    Berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu mengatur jalannya sidang sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib sidang ini.
9.    Menjaga dan mengontrol kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang.
10.    Pimpinan sidang berikan kesempatan kepada peserta sebelum men-sahkan keputusan.
Pasal 10
Tata Tertib Waktu
1.    Pimpinan sidang memimpin sidang 1x24 jam untuk tugas yang di percayakan oleh anggota dan keputusan bersama dalam forum hingga penetapan dan pembubaran.
2.    Penanya bertanya minimal 5 menit dan maksimal 10 menit, lebih dari waktu yang ditetapkan maka akan diberhentikan oleh pimpinan sidang.
3.    Waktu sidang berlangsung semua anggota sidang wajib non-aktifkan nada dering yang akan mengganggu aktifitas sidang yang sedang berjalan.
Pasal 11
Tata Cara Penetapan Keputusan Oleh Pimpinan Sidang
1.    Membuka dan menutup sidang denga ketukan palu tiga kali oleh pimpinan sidang.
2.    Penetapan kesepakatan dengan mengetuk palu oleh pimpinan sidang sebanyak dua kali.
3.    Untuk berhenti atau jedah waktu maka pimpinan sidang yang akan mengetuk palu sebanyak satu kali, untuk menutup dan membuka kembali palu dua kali ketukan.
4.    Apabila ketukan palu sudah berlanjut, maka keputusan tersebut dianggap SAH dan tidak dapat diganggu gugat oleh siappun.
Pasal 12
Hak Dan Kewajiban Berbicara Anggota
1.    Hak Anggota
a.    Setiap peserta maupun peninjau mempunyai hak untuk berbicara apabila diijinkan oleh pimpinan sidang.
b.    Anggota IPMAPUJA Se-Jawa Bali memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
c.    Anggota IPMAPUJA Se-Jawa Bali berhak memberikan saran dan pendapat pada saat sidang  berlangsung  setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar